Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
  2. b.bahwa sesuai dengan perkembangan adanya kenaikan harga jual gas elpiji non subsidi atau tabung kemasan 12 kilogram (kg) secara nasional dan diberlakukan secara bertahap pada awal tahun 2015 sampai dengan tahun 2016;

  3. bahwa Pertamina Gas melalui surat Nomor: 748/PG0000/2014-S0 tanggal 29 Oktober 2014 perihal: Harga Jual Baru Gas Kota Untuk Kota Prabumulih, Jambi dan Sengkang kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
  4. d.bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 05/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2015 tanggal 18 Maret 2015, menyepakati untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
03 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
06 April 2015

Berlaku Tanggal
06 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.509, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.