Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
  2. bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri khususnya untuk sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Badan Usaha dapat mengusulkan penyesuaian harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada Badan Pengatur;
  4. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi terhadap usulan harga jual gas PT Jabar Energi melalui Surat Direktur Nomor 078/DIR/JE/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 perihal Permohonan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga Kota Depok, Surat Direktur Nomor 098/DIR/JE/VI/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal Klarifikasi Data Dukung Usulan Harga Jual Gas Bumi di Kota Depok dan Surat Direktur Nomor 104/DIR/JE/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal Penyampaian Data Dukung Usulan Harga Jual Gas Bumi di Kota Depok;
  5. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA-Sid/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 5 September 2017;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
04 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok

Ditetapkan Tanggal
05 September 2017

Diundangkan Tanggal
25 September 2017

Berlaku Tanggal
25 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1311, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.