Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
  2. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Usulan Tarif Tetap PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gas berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor Nomor 166/S/D2/VI/2015;
  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Senin 10 Agustus 2015 sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 25 tanggal 10 Agustus 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
07 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
04 September 2015

Berlaku Tanggal
04 September 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1331, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.