Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu disusun Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan;
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 28/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VIII/2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
10 September 2015
Berlaku Tanggal
10 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1354, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.