Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissikduri

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
  2. bahwa PT Transportasi Gas Indonesia telah memiliki Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi Grissik – Duri berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 006/KT/BPH Migas/Kom/XI 1/2004;
  3. bahwa PT Transportasi Gas Indonesia melalui Surat Direktur Utama Nomor 054/EXT/PD/09.14 tanggal 1 September 2014 perihal Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik – Duri;
  4. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/BA-Sid/BPH Migas/Kom/I/2015 tanggal 14 Januari 2015;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik – Duri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissikduri

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2015

Berlaku Tanggal
22 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.91, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.