Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
- bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri khususnya untuk sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
- bahwa dalam rangka penyesuaian Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah, Badan Usaha wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur;
- bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi terhadap usulan harga jual gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melalui Surat Director of Commerce Nomor: 004302.S/PP.01.01/COD/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Usulan Harga Jual Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Wilayah Penugasan Jaringan Distribusi Gas Bumi yang dibangun oleh Pemerintah di Kabupaten Sorong dan Kota Tarakan;
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 4 April 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-Sid/BPH Migas/Kom/2016 tanggal 4 April 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Diundangkan Tanggal
28 April 2016
Berlaku Tanggal
28 April 2016
Sumber
BN. 2016/NO.660, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.