Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12/P/BPH MIGAS/III/2008 tentang Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi, sudah tidak sesuai dengan kemajuan perkembangan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 26 September 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang Komite Nomor 16/BA-Sid/BPH MIGAS/Kom/2016 tanggal 26 September 2016 menyepakati untuk mengganti Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12/P/BPH Migas/III/2008 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
15 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus

Ditetapkan Tanggal
26 September 2016

Diundangkan Tanggal
07 November 2016

Berlaku Tanggal
07 November 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1667, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.