Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/P/BPH MIGAS/III/2011
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/P/BPH MIGAS/III/2011 Tentang Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/P/BPH MIGAS/III/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Pasal 9 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 6 huruf f Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.
bahwa Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2011, telah menyepakati untuk menetapkan peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam suatu Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.