Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
  2. bahwa Perusahaan Daerah Kota Tarakan melalui surat Nomor: 077/PERUSDA-TRK/111/UM tanggal 18 April 2014 perihal: Permohonan Evaluasi Harga Gas Bumi Tarakan, telah mengusulkan Evaluasi Ulang Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga di Kota Tarakan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2014 tanggal 20 Juni 2014, menyepakati untuk menetapkan harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor
3 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2014
Berlaku Tanggal
03 Juli 2014
Sumber
BN. 2014/NO.912, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More