Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Masing-masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penetapan alokasi volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
- bahwa Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Jumat tanggal 7 September 2012 telah menyepakati untuk menetapkan Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Masing-masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
Ditetapkan Tanggal
07 September 2012
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2012
Berlaku Tanggal
26 Desember 2012
Sumber
BN. 2012/NO.1315, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.