Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi;
- bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 03/MUI/IX/2016;
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Pengatur pada hari Selasa tanggal 19 Komite Badan Desember 2017 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 14/BA-SID/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1899
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.