Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berwenang untuk menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
- bahwa pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1131/M.SM.01.00/2020 tanggal 13 November 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2021
Berlaku Tanggal
12 Januari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.10, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.