Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana;
- bahwa dalam membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu oleh industri kosmetika golongan B sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2016
Berlaku Tanggal
10 Juni 2016
Sumber
BN. 2016/NO.880, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.