Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan fungsional yang didasarkan kepada kompetensi;
- bahwa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kompetensi yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Diundangkan Tanggal
27 September 2017
Berlaku Tanggal
27 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1361, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.