Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan mengenai mekanisme monitoring efek samping kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang kosmetika sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Ditetapkan Tanggal
06 September 2019
Diundangkan Tanggal
06 September 2019
Berlaku Tanggal
06 September 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1017, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.