Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

  2. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan obat dan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak sesuai dengan persyaratan efikasi atau khasiat, keamanan, dan mutu yang berdampak pada risiko kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
26 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Indonesia

Ditetapkan Tanggal
6 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 786

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (172.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.