Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan penolong yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
- bahwa pengaturan terhadap Bahan Penolong dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penggunaan Amonium Sulfat sebagai Bahan Penolong dalam Proses Pengolahan Nata de Coco sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1213, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.