Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- bahwa perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1152/M.PANRB/2/2015 tanggal 29 Februari 2016 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/118/M.SM.04.00/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1356/M.SM.00/2019 tanggal 11 November 2019 perihal persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan fungsional psikolog klinis dan jabatan fungsional analis anggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/699/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1046/M.SM.04.00/2021 tanggal 21 September 2021 perihal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1094/M.SM.04.00/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penetapan kelas jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan, dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1278/M.SM.04.00/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan BPOM;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1344
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.