Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi pemerintahan wajib membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2021
Berlaku Tanggal
30 Maret 2021
Sumber
BN. 2021/NO.240, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.