PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
1 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Ditetapkan Tanggal
19 April 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 April 2010
Sumber
jdih.bawaslu.go.id : 21 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Diubah dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Mencabut :
- Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, yang mengatur pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010
Lampiran I – Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.