PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada semua tingkatan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wa li Kota perlu dilakukan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa perubahan mengenai kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota, jumlah keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, nomenklatur kelembagaan Panitia Pengawas Lapangan, serta beberapa penguatan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pola hubungan dan tata kerja kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
1 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2020
Berlaku Tanggal
16 Januari 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 20
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.