Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelengaraan kegiatan pemerintah.
  2. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perUndang-Undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
12 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 September 2012

Diundangkan Tanggal
21 September 2012

Berlaku Tanggal
21 September 2012

Sumber
BN. 2012/NO.938, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.