Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap proses dan tata cara pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 709
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.