Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam forum Rapat Dengar Pendapat, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
13 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2018

Berlaku Tanggal
20 Maret 2018

Sumber
BN. 2018/NO.391, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.