Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas berlakunya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, perlu melakukan pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur materi muatan yang sama namun belum secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
13 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
01 November 2019

Berlaku Tanggal
01 November 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1415, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.