Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan prosedur administratif penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota perlu diawasi agar hak warga Negara untuk memilih tidak terhalangi dan guna melindungi, menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab;
  2. bahwa mengenai hak memilih dan penyusunan daftar pemilih yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotasebagai payung hukum perlu untuk menyusun kerangka dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan umum dalam melaksanakan pengawasan agar dapat menjamin terselenggaranya dan terbentuknya daftar pemilih yang akurat, transparan dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2015

Berlaku Tanggal
22 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.775, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.