Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang didukung dengan data informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu berbasis teknologi informasi terintegrasi, perlu mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian;
- bahwa guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian, sistem informasi, dan sumber daya manusia dalam rangka pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu mengatur sistem informasi manajemen kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
5 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1420, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.