Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan;
- bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi pegawai dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015
Berlaku Tanggal
26 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.793, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.