Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang demokratis, maka diperlukan upaya hukum penyelesaian sengketa yang dapat melindungi hak konstitusional Peserta Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
8 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
24 Juni 2015
Berlaku Tanggal
24 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.920, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.