Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1423, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.