Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sekretaris Jenderal selaku pengguna anggaran atau pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di bidang pemerintahan masing-masing untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja;
- bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, belum mengatur secara komprehensif mekanisme pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
01 April 2014
Berlaku Tanggal
26 Maret 2016
Sumber
BN. 2014/NO.402, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.