Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini sehingga perlu diperluas dengan memberikan alternatif bagi Nasabah dalam memilih volume minimum kontrak dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sekaligus meningkatkan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bappebti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu dicabut dan diganti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Tanggal
30 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.