Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemberian izin usaha dan pengawasan Pialang Berjangka dan persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.