Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemberian izin usaha dan pengawasan Pialang Berjangka dan persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.