Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta mendorong pembentukan sumber daya manusia dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- bahwa untuk meningkatkan pembentukan kompetensi, integritas, dan profesionalitas Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diperlukan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.