Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka upaya pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, ikut bertanggung jawab menjaga perdamaian dunia, antara lain melalui pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal yang mewajibkan untuk melakukan pemblokiran secara serta merta atas dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- bahwa Perusahaan Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto telah ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan wajib melakukan pemblokiran.
- bahwa pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan pemblokiran secara serta merta, diwujudkan melalui ketentuan yang mengatur mengenai penilaian risiko yang mengacu pada National Risk Assessment dan Sectoral Risk Assessment, kegiatan verifikasi dan penatausahaan dokumen, serta dukungan percepatan penyampaian informasi kepada penegak hukum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto
Ditetapkan Tanggal
7 September 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.