Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan usaha yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan ,Berjangka yang sehat dan terlindungi dari praktik tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal yang dilakukan oleh lembaga dalam Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara in ternasional sesuai standar Financial Action Task Force (FATF);
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, serta peraturan teknis baik yang mengatur penyelenggaraan Pasar Fisik Timah, Pasar Fisik Emas Digital, Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) maupun pasar fisik Komoditi lainnya di Bursa Berjangka, perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
6 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (242.46 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More