Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ketentuan yang mengatur tentang persetujuan sebagai Pengelola Gudang perlu diubah dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.