Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Bappebti Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar saat ini khususnya dalam memberikan kemudahan masyarakat menjadi Nasabah dan efektivitas pengawasan pelaksanaan penerimaan Nasabah secara elektronik online oleh Pialang Berjangka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu dicabut dan diganti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
9 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit
Ditetapkan Tanggal
29 November 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.