Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat dari radiasi berlebih, diperlukan panduan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
- bahwa ketentuan mengenai panduan penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan hukum, informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang
Peraturan Bapeten Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Ditetapkan Tanggal
22 September 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1218
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (37.98 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.