Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan tata kelola dalam menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  2. bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jabatan dan Kelas Jabatan.

Dasar hukum Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022 adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Badan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
  5. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 81);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
  7. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1452);
  8. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1453);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Nomor
8 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Bapeten Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1349

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.84 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.