Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1217/k/Su/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu mengatur kembali ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPKP Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1217/k/Su/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2018
Berlaku Tanggal
14 Februari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.259, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.