Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk diberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan;
  2. bahwa untuk menjamin konsistensi, objektivitas dan transparansi dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperlukan pedoman untuk menentukan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BPKP Tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1177, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.