Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melanjutkan penataan organisasi dan tata kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan;
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More