Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen aparatur sipil negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit yang berdasarkan kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar;
- bahwa dalam rangka mewujudkan sistem merit manajemen aparatur sipil negara yang objektif, transparan, dan akuntabel serta untuk mendukung proses perencanaan karier pejabat fungsional auditor, dipandang perlu mengatur mengenai pemetaan talenta pejabat fungsional auditor di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tentang
Peraturan BPKP Tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2017
Berlaku Tanggal
15 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.416, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.