Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang;
- bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BPKH Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2021
Berlaku Tanggal
18 Mei 2021
Sumber
BN. 2021/NO.495, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.