Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperjelas pengaturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, Badan Pengelola Keuangan Haji perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
1 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BPKH Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Ditetapkan Tanggal
14 April 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 412
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.