Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan untuk meningkatkan peluang investasi keuangan haji dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi emas, perlu disusun peraturan yang khusus mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi surat berharga dan investasi emas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPKH Tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1714, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.