Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan untuk meningkatkan peluang investasi keuangan haji dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi emas, perlu disusun peraturan yang khusus mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi surat berharga dan investasi emas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
10 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPKH Tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1714, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.