Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat dana Abadi Umat
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2018 terkait dengan pengelolaan kegiatan kemaslahatan perlu dilakukan perubahan atas peraturan yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan kemaslahatan yang berasal dari nilai manfaat dana abadi umat;
- bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk memberikan kepastian kriteria pihak yang berhak memperoleh dana kegiatan kemaslahatan, meningkatkan efisiensi pengelolaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan kemaslahatan Umat Islam, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPKH Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat dana Abadi Umat
Ditetapkan Tanggal
14 November 2019
Diundangkan Tanggal
20 November 2019
Berlaku Tanggal
20 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1482, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.