Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPKH Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2019
Berlaku Tanggal
05 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1550, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More